Protokol – Material Uji

Protokol-Material Uji ini diperuntukkan bagi para peneliti yang melakukan pengujian terhadap material yang tidak berhubungan dengan manusia maupun hewan coba, misalnya sampel air laut, air sungai, bahan alam tak bertuan (daun, dahan, pohon, kulit pohon, akar), sampel tanah tak berpemilik, dan material uji lainnya. Protokol ini tidak berlaku apabila kesemua material uji tersebut merupakan kepemilikan seseorang. Form ajuan kaji etik ini dapat diunduh DISINI.