Kawan, tahukah kalian bahwa peneliti tidak boleh melakukan pengambilan data sebelum ajuan protokol kaji etik dinyatakan lolos? Ya, itulah aturan yang berlaku bagi setiap siapapun yang mengurus kaji etik untuk penelitian di bidang kesehatan. Seluruh rencana penelitian mulai dari kekuatan dasar teori, metode penelitian termasuk sampel dan teknik samplingnya akan dikaji secara menyeluruh hingga dinyatakan layak untuk dilakukan di lapangan. Selama proses kaji etik peneliti tidak diperkenankan melakukan pengambilan data. Bahkan, apabila hal itu dilanggar maka KEPK berhak menarik kembali sertifikat yang telah dikeluarkan. Termasuk dalam pelanggaran ini adalah mengajukan protokol kaji etik atas data penelitian yang sudah diambil sebelumnya. Bisa jadi pada saat pengajuan protokol kaji etik, KEPK belum mengetahui kondisi data yang sebenarnya sehingga ada kemungkinan dinyatakan lolos, namun di kemudian hari apabila KEPK mengetahui adanya pelanggaran pengambilan data maka KEPK memiliki hak untuk mencabut sertifikat kaji etik yang telah dikeluarkan.
Nah…sekarang jadi lebih tahu kan? Hati-hati ya Kawan dalam pengambilan data. Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari.