Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FKM Universitas Muhammadiyah Semarang dibentuk pertama kali melalu Surat Keputusan Dekan FKM pada tahun 2017, bersamaan dengan berakhirnya pelaksanaan Pelatihan Etik Dasar dan Lanjut bagi para calon Reviewer Kaji Etik. Pelatihan yang digagas merupakan kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Semarang dengan Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN). Diangkat menjadi Ketua KEPK FKM Unimus saat itu adalah Dr. Ir. Rahayu Astuti, M.Kes didampingi oleh Didik Sumanto, S.KM, M.Kes (Epid) sebagai Sekretaris 1 dan Diki Bima Prasetio, S.KM, M.PH sebagai Sekretaris 2 serta jajaran anggota lainnya.
Pada awal pembentukan KEPK FKM Unimus bertujuan untuk memberikan pelayanan pengurusan Ethical Clearance (EC) bagi para mahasiswa FKM Unimus agar lebih mendapatkan jaminan keamanan dalam melaksanakan penelitian sebagai syarat wajib menyelesaikan skripsi. Perkembangan yang baik terjadi sehingga akhirnya KEPK FKM Unimus menjadi rujukan pengurusan EC bagi para mahasiswa dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi di luar Unimus.
Kepentingan perlindungan terhadap subyek penelitian dan peneliti serta peningkatan jumlah karya yang akan dipublikasikan ke berbagai jurnal ilmiah memicu peningkatan kebutuhan pengurusan ethical clearance. Situasi ini menjadikan KEPK sebagai sebuah lembaga independen yang semakin dibutuhkan oleh banyak pihak.